Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba. (2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Koreksi Anda