Koreksi Pasal 33
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap warga negara INDONESIA berhak menjadi anggota Ormas.
(2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
(3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
Koreksi Anda
