Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ormas berhak: a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Koreksi Anda