Koreksi Pasal 16
UU Nomor 17 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
(2) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
(3) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
b. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
c. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
