Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 17 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1992 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang telah disahkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang pada akhir Tahun Anggaran 1991/ 92 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93. (2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1991/92 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda