Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 17 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian XII (Kementerian Sosial) dari Anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954 Nomor 52, Pasal 2, (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 123, diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I… BAB I (Pengeluaran). 12.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan ............... Rp. 21.500,- 12.5. Jawatan Transmigrasi, ditambah dengan ......................... Rp.52.587.500,- 12.6. Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf "K" Pusat ditugaskan kepada Kementerian Sosial, ditambah dengan ......................... Rp. 4.180.300,2q- 12.7. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ......................... Rp. 1.141.500,- BAB II (Penerimaan) Berikut mata-anggaran 12.5.1.8. dituliskan: 12.5.1.9.Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran guna usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubung dengan keamanan perlu mendapat penghitungan di lain tempat.
Koreksi Anda