Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

UU Nomor 16 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5430) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda