Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, www.djpp.kemenkumham.go.id sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Buton Selatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Koreksi Anda