Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 16 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON SELATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Buton Selatan. (2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Buton Selatan. (5) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Buton Selatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda