Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 15 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang PROVINSI BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu: a. Kabupaten Jembrana; b. Kabupaten Tabanan; c. Kabupaten Badung; d. Kabupaten Gianyar; e. Kabupaten Klungkung; f. Kabupaten Bangli; g. Kabupaten Karangasem; h. Kabupaten Buleleng; dan i. Kota Denpasar. (21 Daerah KabupatenlKota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda