Koreksi Pasal 6
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
