Koreksi Pasal 4
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
