Koreksi Pasal 16
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kabupaten Buton sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton Tengah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Buton tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Buton untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan www.djpp.kemenkumham.go.id
dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
(6) Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Buton.
(7) Penjabat Bupati Buton Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda
