Koreksi Pasal 8
UU Nomor 15 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Buton Tengah mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
