Koreksi Pasal 49
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
