Koreksi Pasal 30
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara bander udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran
pelayanannya.
(2) Tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) yang wajib diasuransikan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
