Koreksi Pasal 20
UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Izin Usaha Ketenagalistrikan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Barang siapa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tumbuh-tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan dicabut Usaha Ketenagalistrikannya.
Koreksi Anda
