Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN program pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial di lingkup Pemerintah Daerah; b. mendapatkan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dari pemangku kepentingan; c. MENETAPKAN program fasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan d. memberikan dan mencabut izin praktik Pekerja Sosial setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan kehormatan kode etik Organisasi Pekerja Sosial.
Koreksi Anda