Koreksi Pasal 56
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN program pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial di lingkup Pemerintah Daerah;
b. mendapatkan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dari pemangku kepentingan;
c. MENETAPKAN program fasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan
d. memberikan dan mencabut izin praktik Pekerja Sosial setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan kehormatan kode etik Organisasi Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
