Koreksi Pasal 55
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertugas:
a. melakukan pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial;
b. melakukan pengelolaan pangkalan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial di lingkup Pemerintah Daerah;
c. memfasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan
d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial bersama-sama dengan Organisasi Pekerja Sosial di daerah.
Koreksi Anda
