Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertugas: a. melakukan pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial; b. melakukan pengelolaan pangkalan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial di lingkup Pemerintah Daerah; c. memfasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan d. melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial bersama-sama dengan Organisasi Pekerja Sosial di daerah.
Koreksi Anda