Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dilaksanakan oleh menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda