Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 54
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dilaksanakan oleh menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dilaksanakan oleh menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran