Koreksi Pasal 53
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pemerintah Pusat berwenang MENETAPKAN:
a. program pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial skala nasional;
b. kebijakan sistem Registrasi Pekerja Sosial;
c. standar operasional prosedur, standar kompetensi, dan standar layanan; dan
d. tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
