Koreksi Pasal 52
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertugas:
a. menyusun standar operasional prosedur, standar kompetensi, dan standar layanan;
b. menyusun standar pendidikan Pekerja Sosial;
c. menyusun tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran Praktik Pekerjaan Sosial bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial;
e. melakukan pengawasan penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial oleh Organisasi Pekerja Sosial;
f. mendorong tersedianya sarana pendidikan dan sumber daya dalam rangka percepatan
penyelenggaraan pendidikan profesi Pekerja Sosial;
dan
g. melakukan pengelolaan basis data penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial skala nasional.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
