Koreksi Pasal 51
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Praktik Pekerjaan Sosial yang bermutu dan melindungi masyarakat penerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda
