Koreksi Pasal 45
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib:
a. memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan jujur mengenai kondisinya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Pekerja Sosial; dan
c. memberikan imbalan jasa atas pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang diterima.
(2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika Klien merupakan orang atau sekelompok orang yang tergolong miskin atau sedang dalam musibah.
Koreksi Anda
