Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib: a. memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan jujur mengenai kondisinya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk Pekerja Sosial; dan c. memberikan imbalan jasa atas pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang diterima. (2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika Klien merupakan orang atau sekelompok orang yang tergolong miskin atau sedang dalam musibah.
Koreksi Anda