Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerahasiaan identitas dan kondisi Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dapat diungkapkan atas dasar: a. kepentingan Klien; b. permintaan aparatur penegak hukum; c. persetujuan Klien; dan/atau d. perintah UNDANG-UNDANG. (2) Kepentingan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. memperhatikan prinsip etik dalam keadaan darurat dan/atau keselamatan hidup; atau b. harus dengan persetujuan Klien atau keluarga dalam keadaan tidak darurat.
Koreksi Anda