Koreksi Pasal 44
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kerahasiaan identitas dan kondisi Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dapat diungkapkan atas dasar:
a. kepentingan Klien;
b. permintaan aparatur penegak hukum;
c. persetujuan Klien; dan/atau
d. perintah UNDANG-UNDANG.
(2) Kepentingan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. memperhatikan prinsip etik dalam keadaan darurat dan/atau keselamatan hidup; atau
b. harus dengan persetujuan Klien atau keluarga dalam keadaan tidak darurat.
Koreksi Anda
