Koreksi Pasal 43
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak:
a. memperoleh pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;
b. memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai rencana intervensi Praktik Pekerjaan Sosial;
c. memberi persetujuan atau penolakan terhadap rencana intervensi yang akan dilakukan;
d. memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan kondisi Klien; dan
e. mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda
