Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak: a. memperoleh pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial; b. memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai rencana intervensi Praktik Pekerjaan Sosial; c. memberi persetujuan atau penolakan terhadap rencana intervensi yang akan dilakukan; d. memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan kondisi Klien; dan e. mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda