Koreksi Pasal 42
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib:
a. memberikan pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;
b. memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai pelayanan kepada Klien, keluarga, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangannya;
c. menjaga kerahasiaan Klien;
d. merujuk Klien kepada pihak lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan sesuai dengan penanganan masalah;
e. meningkatkan mutu pelayanan pekerjaan sosial;
f. meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta pengetahuan secara berkelanjutan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan;
dan
g. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial ekonomi kepada Klien dalam menjalankan tugas keprofesionalan.
Koreksi Anda
