Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak: a. memperoleh pelindungan hukum dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial; b. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien, keluarga, dan/atau pihak lain yang terkait; c. meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi; d. mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai dengan prestasi kerja; e. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Pekerja Sosial; dan/atau f. menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda