Koreksi Pasal 41
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak:
a. memperoleh pelindungan hukum dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;
b. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien, keluarga, dan/atau pihak lain yang terkait;
c. meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi;
d. mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
e. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Pekerja Sosial; dan/atau
f. menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
