Koreksi Pasal 39
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
SIPPS tidak berlaku karena:
a. dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b. habis masa berlakunya;
c. atas permintaan Pekerja Sosial; atau
d. Pekerja Sosial meninggal dunia.
Koreksi Anda
