Koreksi Pasal 38
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) SIPPS hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik mandiri.
(2) SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja Sosial paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik mandiri.
Koreksi Anda
