Koreksi Pasal 37
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Sosial yang menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial mandiri wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPPS.
(3) SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Pekerja Sosial menjalankan praktik mandirinya.
(4) Untuk mendapatkan SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pekerja Sosial harus melampirkan:
a. salinan STR yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Pekerja Sosial berpraktik.
(5) SIPPS masih berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. Pekerja Sosial berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPPS.
Koreksi Anda
