Koreksi Pasal 35
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) STR sementara dapat diberikan kepada Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang bersifat sementara di INDONESIA.
(2) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Koreksi Anda
