Koreksi Pasal 34
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Sosial warga negara asing dapat melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di INDONESIA.
(2) Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan berbahasa INDONESIA.
(3) Pekerja Sosial warga negara asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan STR sementara oleh Organisasi Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
