Koreksi Pasal 33
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang akan melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial di INDONESIA
harus dilakukan evaluasi dan/atau verifikasi oleh Organisasi Pekerja Sosial.
(2) Evaluasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. bukti penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan Sertifikat Kompetensi;
c. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial;
d. surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; dan
e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
(3) Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan STR.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Pekerja Sosial lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
