Koreksi Pasal 31
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
STR tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya dan Pekerja Sosial tidak mendaftar ulang;
b. atas permintaan sendiri;
c. Pekerja Sosial meninggal dunia; atau
d. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
