Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan untuk Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi; c. memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial; dan e. telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial.
Koreksi Anda