Koreksi Pasal 30
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki STR lama;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi;
c. memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;
d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial; dan
e. telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
