Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Sertifikat Kompetensi; b. memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; dan d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
Koreksi Anda