Koreksi Pasal 29
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Sertifikat Kompetensi;
b. memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;
c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; dan
d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
