Koreksi Pasal 28
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pekerja Sosial yang melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
