Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilandaskan pada fungsi Praktik Pekerjaan Sosial. (2) Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mencegah disfungsi sosial; b. melaksanakan Pelindungan Sosial; c. melaksanakan Rehabilitasi Sosial; d. melaksanakan Pemberdayaan Sosial; dan e. melaksanakan Pengembangan Sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda