Koreksi Pasal 18
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilandaskan pada fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mencegah disfungsi sosial;
b. melaksanakan Pelindungan Sosial;
c. melaksanakan Rehabilitasi Sosial;
d. melaksanakan Pemberdayaan Sosial; dan
e. melaksanakan Pengembangan Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
