Koreksi Pasal 17
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi standar:
a. pengetahuan;
b. keterampilan; dan
c. nilai, dalam Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari Organisasi Pekerja Sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
