Koreksi Pasal 16
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pendekatan awal;
b. asesmen;
c. perencanaan intervensi;
d. intervensi; dan
e. evaluasi, rujukan, dan terminasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
