Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. pendekatan awal; b. asesmen; c. perencanaan intervensi; d. intervensi; dan e. evaluasi, rujukan, dan terminasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda