Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Praktik Pekerjaan Sosial dilaksanakan berdasarkan standar Praktik Pekerjaan Sosial. (2) Standar Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar operasional prosedur; b. standar kompetensi Pekerja Sosial; dan c. standar layanan.
Koreksi Anda