Koreksi Pasal 15
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Praktik Pekerjaan Sosial dilaksanakan berdasarkan standar Praktik Pekerjaan Sosial.
(2) Standar Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar operasional prosedur;
b. standar kompetensi Pekerja Sosial; dan
c. standar layanan.
Koreksi Anda
