Koreksi Pasal 14
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan dan
mengembangkan kualitas kehidupan serta Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui partisipasi aktif atas prakarsa perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. pemetaan sosial;
b. advokasi sosial;
c. pendidikan psikoedukasi;
d. kampanye sosial;
e. pengembangan kemitraan;
f. peningkatan aksesibilitas;
g. supervisi sosial;
h. penguatan integrasi sosial;
i. pengembangan inovasi pekerjaan sosial; dan/atau
j. Pengembangan Sosial bentuk lain.
(3) Pengembangan Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
