Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan serta Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui partisipasi aktif atas prakarsa perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. (2) Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pemetaan sosial; b. advokasi sosial; c. pendidikan psikoedukasi; d. kampanye sosial; e. pengembangan kemitraan; f. peningkatan aksesibilitas; g. supervisi sosial; h. penguatan integrasi sosial; i. pengembangan inovasi pekerjaan sosial; dan/atau j. Pengembangan Sosial bentuk lain. (3) Pengembangan Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda