Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk: a. memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehidupannya secara mandiri; dan b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. identifikasi permasalahan dan sumber daya yang dapat dikembangkan; b. penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi; c. pelatihan keterampilan; d. penguatan kelembagaan dalam masyarakat; e. pendampingan; f. kemitraan dan penggalangan dana; g. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha; h. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; i. supervisi dan advokasi sosial; j. penguatan keserasian sosial; dan/atau k. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda