Koreksi Pasal 13
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk:
a. memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehidupannya secara mandiri; dan
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. identifikasi permasalahan dan sumber daya yang dapat dikembangkan;
b. penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi;
c. pelatihan keterampilan;
d. penguatan kelembagaan dalam masyarakat;
e. pendampingan;
f. kemitraan dan penggalangan dana;
g. pemberian akses terhadap stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
h. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
i. supervisi dan advokasi sosial;
j. penguatan keserasian sosial; dan/atau
k. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda
