Koreksi Pasal 11
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. pelayanan aksesibilitas;
e. bantuan dan asistensi sosial;
f. bimbingan resosialisasi;
g. bimbingan lanjut; dan/atau
h. rujukan.
(3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rehabilitasi Sosial lanjut juga dilakukan dalam bentuk:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan;
e. pemenuhan hidup layak;
f. dukungan aksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung Keberfungsian Sosial.
Koreksi Anda
