Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. (2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. pelayanan aksesibilitas; e. bantuan dan asistensi sosial; f. bimbingan resosialisasi; g. bimbingan lanjut; dan/atau h. rujukan. (3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rehabilitasi Sosial lanjut juga dilakukan dalam bentuk: a. terapi fisik; b. terapi mental spiritual; c. terapi psikososial; d. terapi untuk penghidupan; e. pemenuhan hidup layak; f. dukungan aksesibilitas; dan/atau g. bentuk lainnya yang mendukung Keberfungsian Sosial.
Koreksi Anda