Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. (2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. bimbingan mental spiritual; d. bimbingan fisik; e. bimbingan sosial dan konseling; f. pelayanan aksesibilitas; g. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau h. rujukan.
Koreksi Anda