Koreksi Pasal 10
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.
(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. bimbingan mental spiritual;
d. bimbingan fisik;
e. bimbingan sosial dan konseling;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. bantuan dan asistensi sosial; dan/atau
h. rujukan.
Koreksi Anda
