Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. (2) Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bantuan sosial; b. advokasi sosial; dan/atau c. pemberian akses bantuan hukum.
Koreksi Anda