Koreksi Pasal 6
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(2) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyuluhan sosial;
b. bimbingan sosial;
c. pendampingan sosial;
d. peningkatan kapasitas;
e. pelatihan keterampilan;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. advokasi sosial; dan/atau
h. Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain.
(3) Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
