Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. (2) Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan sosial; b. bimbingan sosial; c. pendampingan sosial; d. peningkatan kapasitas; e. pelatihan keterampilan; f. pelayanan aksesibilitas; g. advokasi sosial; dan/atau h. Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain. (3) Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda