Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Praktik Pekerjaan Sosial harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
Koreksi Anda