Koreksi Pasal 4
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:
a. Pencegahan Disfungsi Sosial;
b. Pelindungan Sosial;
c. Rehabilitasi Sosial;
d. Pemberdayaan Sosial; dan
e. Pengembangan Sosial.
Koreksi Anda
