Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Praktik Pekerjaan Sosial meliputi: a. Pencegahan Disfungsi Sosial; b. Pelindungan Sosial; c. Rehabilitasi Sosial; d. Pemberdayaan Sosial; dan e. Pengembangan Sosial.
Koreksi Anda